Sabtu, 03 November 2007

ProgramJaminanKecelakaanDiridanKematiandalamHubunganKerja

1
PERGUB DKI 82/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM
JKDK : SEBUAH TINJAUAN HUKUM
Oleh : Fajar Kurniawan*
Pendahuluan
12 Juli 2004 silam, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 6
Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Pada Bagian Keempat mengenai Jaminan Sosial
disebutkan bahwasanya setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh
jaminan sosial tenaga kerja, yang ini diberikan baik dalam hubungan kerja maupun di
luar hubungan kerja (vide Pasal 63 Perda No. 6/2004).
Mengenai jaminan sosial dalam hubungan kerja, Perda ini membaginya ke dalam
tiga jenis, yaitu:
a. Untuk waktu tertentu terdiri dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian;
b. Untuk waktu tidak tertentu terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan; dan
c. Untuk di luar jam kerja terdiri dari jaminan kecelakaan diri dan jaminan
kematian. (vide Pasal 64 ayat (2)).
Yang kemudian, jaminan untuk waktu tertentu dan untuk di luar jam kerja akan diatur
kemudian dalam Keputusan Gubernur (vide Pasal 64 ayat (4)). Sedangkan, stressing
dalam tulisan ini adalah jaminan sosial dalam hubungan kerja untuk di luar jam kerja.
Atau yang disebut sebagai Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian dalam
Hubungan Kerja untuk di Luar Jam Kerja atau Program JKDK.
JKDK : Dasar Hukum dan Ruang Lingkup
* Urusan Advokasi dan Kebijakan Publik DPN APINDO
2
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 64 Perda No.6/2004 maka pengaturan mengenai
Program JKDK dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 82 Tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian Kerja
dalam Hubungan Kerja untuk di Luar Jam Kerja (JKDK) (Selanjutnya disebut dengan
Pergub 82/2006).
Pasal 1 angka 11 Pergub 82/2006 mendefinisikan Program JKDK sebagai asuransi
perlindungan bagi pekerja/buruh atas risiko kecelakaan diri dan kematian untuk di luar
jam kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan. Adapun perusahaan,
berkewajiban untuk mengikutsertakan pekerja/buruhnya dalam Program JKDK ini.
Selain mewajibkan perusahaan mengikuti Program JKDK, lebih lanjut disebutkan bahwa
setiap perizinan, pengesahan maupun pendaftaran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, harus mempersyaratkan adanya bukti kepesertaan Program
JKDK. (Pasal 2 ayat (2) dan (3) Pergub 82/2006).
Pekerja yang diikutsertakan dalam Program JKDK, menurut Pergub ini adalah
mereka yang bekerja dalam hubungan kerja waktu tidak tertentu dan waktu tertentu, serta
pekerja/buruh harian lepas dan borongan. Program JKDK dijalankan dengan cara
mempertanggungkan pekerja/buruh pada Perusahaan Asuransi (Pasal 3 ayat (1) dan (2)
Pergub 82/2006).
Pergub 82/2006 : Aspek formil dan materiil
Berdasarkan aspek formil Pergub 82/2006 ini ditetapkan berdasarkan delegasi
wewenang dalam peraturan perundangan di atasnya (Perda 6/2004). Sehingga
berdasarkan prinsipnya, pergub dapat memuat ketentuan-ketentuan hukum dan atau
3
aturan-aturan hukum yang bersifat mengikat umum. Hal inilah yang jelas terlihat di
dalam pergub di atas.
Sebagaimana dijelaskan di atas, pergub ini mewajibkan perusahaan untuk
mengikutsertakan pekerja/buruhnya dalam Program JKDK dan bahkan kegiatan
pencatatan maupun pendaftaran di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mewajibkan
dilengkapinya formulir atau keterangan mengenai pelaksanaan Program JKDK.
Berdasarkan kondisi ini, dapat kita simpulkan bahwasanya program JKDK merupakan
program asuransi wajib. Namun demikian, ada hal lain yang seharusnya diperhatikan
oleh pejabat/instansi yang mengeluarkan Pergub ini, yaitu ketentuan perundangan di
atasnya.
Berdasarkan prinsipnya, pergub merupakan bentuk delegasi wewenang dari
peraturan di atasnya yaitu Perda DKI Jakarta 6/2004. Akan tetapi, substansinya tetap
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Lex superior
derogat legi inferior, yang bermakna manakala peraturan yang lebih rendah bertentangan
dengan peraturan di atasnya, maka demi hukum yang berlaku adalah peraturan di atasnya.
Atau dengan kata lain, peraturan perundang-undangan yang dimenangkan adalah
peraturan perundang-undangan di atasnya.
Mengenai diwajibkannya program JKDK berdasar pergub, maka terhadap hal ini
perlu dilihat peraturan di atasnya dalam hal ini Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian (UU 2/1992). Pasal 1 angka 3 UU 2/1992 menyebutkan
bahwa yang termasuk program asuransi wajib adalah program asuransi sosial yang
diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Sehingga, berdasarkan
4
ketentuan ini, maka program JKDK sebagaimana diatur di dalam pergub a quo bukan
merupakan program asuransi yang wajib dilaksanakan. Karena hal demikian hanya dapat
diwajibkan bila diatur oleh suatu ketentuan Undang-Undang khusus untuk itu dan dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat serta bukan
melalui Peraturan Gubernur.
Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Direktur Asuransi Departemen Keuangan
Republik Indonesia Nomor S. 3162/LK/2004 Perihal Keabsahan Ketentuan tentang
Asuransi Kecelakaan Diri di Luar Jam Kerja yang merupakan jawaban atas surat DPK
APINDO Jakarta Pusat nomor 146/DPP-DKI/JP/7-2004 perihal yang sama, menegaskan
bahwa asuransi yang bersifat wajib harus diatur dalam bentuk Undang-Undang.
Keadaan di atas menunjukkan bahwa pergub a quo tidak memperhatikan asas
“kesesuaian antara jenis dan materi muatan”. Karena tidak benar-benar memperhatikan
materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya (Mewajibkan
program asuransi dalam pergub).
Hal lainnya adalah, bahwa pergub a quo tidak memenuhi salah satu kaidah/asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi yaitu “dapat
dilaksanakan” (Pasal 5 huruf d Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Yang dimaksud “dapat dilaksanakan”
adalah pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas
peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
yuridis, maupun sosiologis. Yang terjadi adalah justru sebaliknya, dunia usaha justru
merasa berkeberatan dengan aturan bahwa Program JKDK merupakan program asuransi
yang wajib dilaksanakan. Karena, hal demikian justru dapat membebani dan mengurangi
5
daya saing perusahaan. Mengingat perusahaan telah mengikuti program asuransi lain di
luar yang telah ditentukan dalam pergub a quo.
Penutup
Tentunya, kita tidak menutup mata terhadap segala upaya yang perlu dan harus
dilakukan dalam rangka memenuhi kesejahteraan pekerja/buruh dan sekaligus
melindungi kepentingan pengusaha. Namun di atas semua itu, ketertiban dan kepastian
hukum menjadi satu kebutuhan tersendiri yang harus dipenuhi guna mendukung upayaupaya
penciptaan hubungan industrial yang harmonis.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Ketenagakerjaan.
Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 82 Tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian dalam
Hubungan Kerja untuk di Luar Jam Kerja.
Buku
Soehino, Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan, Liberty : Yogyakarta,
1981.

Tidak ada komentar: