Industri Asuransi Indonesia
Dalam Prospektif
Kuliah umum Drs.Sonni Dwiharsono
di AKASTRI
Asuransi Sebagai Lembaga Keuangan Non-Bank juga dapat
memberikan proteksi atau jaminan sebagaimana yang
dilakukan oleh sektor perbankan dimana risiko-risiko tertentu
dapat ditutup dalam Asuransi Jaminan yang meliputi Asuransi
"Bonds " seperti Bid Bonds, Performance Bonds,dan lain sebagainya;
Asuransi Kredit yang berkenaan dengan jaminan atas pemberian
kredit; asuransi Deposito yang merupakan jaminan atas deposito
masyarakat perbankan.
Asuransi Ekspor yang memberikan jaminan atas ekspor seperti
tidak dibayarnya oleh importir dan lain sebagainya.
Dengan demikian jelas bahwa kegiatan perasuransian memberikan jasa proteksi kepada
masyarakat dalam hampir semua aspek kehidupannya baik sebagai individu maupun dalam
kehidupanusahanya dan melihat ruang lingkup kegiatan perasuransian diatas maka dapat
disimpulkan bahwa industri merupakan industri yang sangat tinggi tingkat spesialisasinya serta
membutuhkan tenaga-tenaga dengan latar pendidikan disemua disiplin ilum.
Perkembangan industri asuransi di Indonrsia tentunya terlepas dari perkembangan ekonomi
dan teknologi dalam kehidupan manusia, dimana dengan semakin terbatasnya sumber-sumber
kebutuhan manusia dalam usaha untuk meningkatkan kemakmurannya maka bertambah besar
usaha manusia untuk mendayagunakan sumber-sumber yang ada serta usaha untuk
mengamankan baik atas diri atau keluarga mereka serta harta miliknya dari peristiwa-peristiwa
yang dapat menimbulkan kerugian atau menyebabkan gangguan dalam mencapai tujuan hidup
mereka.
Sasaran utama pembangunan jangka pangjang Indonesia adalah terciptanya landasan kuat
bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkmbang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945 dan disadari bahwa
pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang besar yang
pelaksanaannya harus berdasarkan pada kemampuan sendiri dan oleh karena itu diperlukan
usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana investasi, khususnya yang bersumber
dari tabungan masyarakat.
Usaha persuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank menjadi semakin
penting perananya, kerana dari kegiatan usahanya disamping memberikan proteksi kepada
masyarakat juga merupakan lembaga penghimpun dana yang bersumber dari penerimaan
premi asuransi dari masyarakat dimana dana ini dapat diinvestasikan pada sektor sektor yang
produktif dan aman serta diharapkan industri asuransi ini dapat semakin meningkatkan
pengerahan dana masyarakat ini untuk pembiayan pembangunan.
Dalam pada itu, kegiatan pembangunan tidak luput pula dari berbagai risiko yang dapat
mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai, sehubungan itu dibutuhkan kehadiran
usaha perasuransian yang tangguh yang dapat menampung kerugian yang dapat timbul oleh
adanya berbagai risiko.
Industri Asuransi Indonesia
Dalam Prospektif
Kuliah umum Drs.Sonni Dwiharsono
di AKASTRI
Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan sarana finansiil dalam tat
kehidupan ekonomi rumah tangga, baik dalani menghadapi risiko finansiil yang timbul sebagai
akibat risiko yang mendasar, yaitu risiko alamiah datangnya kematian maupun dalam
menghadapi berbagai yang secara sadar atas harta benda dimilikinya.
Kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian yang dirasa kan oleh dunia usaha mengingat
disatu pihak terdapat berbagai risiko yang secara sadar dan rasional dirasakan dapat menggangu
kesinambungan kegiatan usahanya,dilain pihak dunia usaha seringkali tidak dapat
menghindarkan diri dari sistim yang memaksanya menggunakan jasa usaha perasuransian.
usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan berperan
dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor usaha lainnya; dan sejauh ini
kehadiran usaha perasuransian seringkali terlihat sejalan dengan perkembangan pembangunan
ekomoni yang semakin meningkat serta dalam rangkat pengamanan kepentingan masyarakat
atas hak milik maupun diri dan keluarganya.
Dalam era sepuluh tahun ini sedemikian pesatnya terlebih dengan telah diundangkannya
Udang-udang Asuransi nomor 2 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya baik ditingkat
Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan terutama perkembangan baik dalam
jumlah perusahaan maupun perolehan premi asuransinya pada perusahaan asuransi kerugian
perusahaan asuransi jiwa. perusahaan penunjang kegiatan perasuransian sedangkan dalam
bidang reasuransi jumlah perusahaannya relatif tetap akan tetapi perolehan premi asuransinya
meningkat dari tahun ke tahun.
Menghadapi hal-hal tersebut diatas disamping semakin merebaknya masalah globalisasi
serta liberalisasi ekomoni di berbagai negara termasuk Indonesia yang mau tiak mau akan
berpengaruh dalam dunia usaha termasuk industri asuransi di Indonesia maka usaha untuk
pengembangan sektor perasuransian semakin dibutuhkan ager bukan saja meningkatkan
kemampuan industri asuransi itu sendiri agar beroperasi dengan daya saing yang tinggi akan
tetapi juga usaha untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia-nya agar dapat
mengelola perusahaan deangan profesional.
Hal ini terlebih sangat dirasrkan oleh industri asuransi dimana secara langsung ataupun
tidak langsung terkait dengan perkembangan ekonomi Terknologi yang memberikan wawasan
lebih luas dengan jenis-jenis risiko yang ada maupun belum ada dewasa ini, kebutuhan sumber
daya manusia di dalam berbagai disiplin ilmu bertambah besar sehingga industri asuransi
harus memulai untuk memikirkan dan merencanakan bagaimana usaha-usaha penarikan
sumber daya manusia dismping mengembangkan mutu pendidikan dan manusianya agar
tidak saja memiliki gelar akademik atau gelar profesi akan tetapi juga mampu mengembangkan
seluruh potensinya demi kemajuan perusahaan dimana ia bekerja.
Melihat pada kondisi usaha perasuransian tersebut di atas khususnya yang berkaitan dengan
sumber daya manusianya pada dasarnya dapat disimpulkan bahawa "supply" dari sumber
daya manusia dengan later belakang pendidikan profesi maupun pendidikan akademik yang
berientasi kepada manajernen risika belum begitu berkembang sehingga untuk mengisi
kebutuhan sumber daya manusianya membutuhkan pendidikan ataupun latihan profes
tambahan baik non-gelar maupun gelar terutama apabila dikaitkan dengan pengembangan
karir untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi bahkan dimungkinkan mencapai jenjang tertinggi
perusahaan dimana kesemuanya ini sangat terganting kepada kemampuan serta produktivitas
kerjanya.
PENUTUP
Dalam kehidupan manusia baik dalam kehidupan sosial maupun kehidupan usahanya dalam
usaha mencapai tujuannya selalu menghadapi risiko-risiko yang timubl akibat adanya
ketidakpastian dimasa mendatang dan sebagian besar risiko-risiko ini terjadi dapat
memnimbulkan kerugian finansiil maupunkerugian phiisik yang dapat mengganggu bahkan
menggagalkan pencapaian tujuan.
Keterbatasan dalam tenaga maupun kemampuan keuangan dalam mengelola risiko ini
maka dalam proses manajemen risiko pada umumnya perusahaan berusaha untuk
memindahkan risiko-risiko yang memiliki firiansiil yang cukup besar pada lembaga-lembaga
pengelola risiko seperti asuransi, kumpulan-kumpulan ataupun pada masyarakat.
Asuransi sebagai lembagai lembaga keuangan non bank yang kegiatan utamanya menerima
risiko dari masyarakat terutama risiko-risiko yang murni membutuhkan tenaga-tenaga yang
memiliki pengetahuan dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat
terutama kegiatan usahanya; dan dalam usaha untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia
dalam industri asuransi perlu kiranya lebih meningkatkan penyebarluasan kegiatan perasuransian
kepada lembaga-lembaga pendidikan akademik maupun pendidikan non-gelar.
Dalam usaha untuk menyimpulkan bagaimana peranan asuransi dalam kegiatan masyarakat
adn kegiatan usaha serta merupakan lembaga penghirnpun dana yang membantu dalam
pembangunan ekonomi mencakup hal-ahl sebagai berikut:
Satu
kebutuhan masyarakat dan atau dunia usaha dalam pengelolaan risiko terutama risiko
usaha sudah merupakan keharusan terutama dalam kegiatan usaha yang mempergunakan
ternologi tinggi dan proses pengelolan ini pada umumnya dilakukan melalui pendekatan
manajemen risiko;
dua
manajemen risiko merupakan salah satu pendekatan yang digunakan olehdunia usaha
dalam mengelola risiko melalui proses analisa risiko yang meliputi tahapan identifikasi dan
penilaian risiko serta pengawasan risiko yang meliputi tahapan asumsi risiko, pengabaian
risiko, pengurangan risiko, pembatasan risiko, pemindahan risiko dan menanggun sendiri
resiko.
ketiga
keterbatasan akan tenaga-tenaga ahli dalam bidang pengelolaan risiko serta terbatasnya
dana untuk menghadapi dampak finansiil akibat terjadinya kerugian karena timbuinya suatu
risiko terutama dalam kegiatan-kegiatan dimana nilai obyek yang terkena risiko cukup besar
serta pertimbangan ekonomis maka alternatif pemindhan risiko kepada pihan lain terutarna
kepada perusahaan asuransi merupakan alternatif yang terbaik.
keemapat
perusahaan asuransi sebagai lembaga pengelola risiko yang menerima risiko- risiko tertentu
(risiko yang dapat diasyransikan), mengingat ruang lingkup yang cukup luas maka pada dasanya
kegiatan perasuransian dibagai dalam dua kelompak utama yaitu pertanggungan (asuransi)
yang berkenaan dengan diri manusia yang dikenal dengan asuransi jiwa dan yang berknaan
dengan harta milik beserta kepentingan dan tanggungjawab hukumnya yang dikenal dengan
nama asuransi umun atau asuransi kerugian: dimana kedua jenis asuransi ini dapat bersifat
sukarela (komersiil) ataupun asuransi wajib (sosial) .
lima
asuransi jiwa yang berkenaan dengan diri manusia dalam kehidupannya sehari-hari terbagai
dalam asuransi kehidupan manusia (asuransi jiwa), asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
annuitas dan asuransi pengangguran.
enam
asuransi umum atau asyransi kerugian meliputi berbagai jenis asuransi seperti asuransi
pengangkutan barang, asuransi rangka kapal, asuransi penerbangan, asuransi kebakaran,
asuransi kendaraan bermotor, asuransi kerekayasaan, asuransi kecelakaan pribadi, asuransi
penyimpanan surat berharga, asuransi pengiriman surat berharga, asuransi kaca, asuransi
gangguan usaha, asuransitanggung jawab hukum dan lain sebagainya.
tujuh
Usaha perasuransian yang mencakup semua segi kehidipan manusia menjadikan perusahaan
perasuransian bukan saja sebagai lembaga keuangannon bank yang menghimpun dana dari
masyarakat yang bersumber dari penerimaan premi dan memberikan proteksi dalam kegiatan
operasionalnya membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dalam
berbagai disiplin ilmu baik sosial maupun ilmu eksakta.
delapan
mengingat perusahaan asuransi menerima risiko dari masyarakat bukan saja dalam jumlah
dan jenis yang besar menyebabkan perusahaan asuransi membutuhkan dukugan kapasitas
penutupan maka perusahan asuransi baik asuransi jiwa maupun asuransi kerugian membutuhkan
dukungan perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang (reasuransi); demikian pula dalam
kegiatan operasionalnya membutuhan perusahaan penujang kegiatan perasuransian seperti
agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, konsultan aktuaria, perusahaan penilai
kerugian dan lain sebagainya.
sembilan
perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana dari
masyarakat melalui penerimaan premi asuransi maka dalam usaha untuk dapat membayar
kewajiban-kewajibannya serta memperoleh keuntungan maka disamping dari penerimaan premi
yang wajar juga dari kegiatan investasi atas dana yang bersumber dari premi asuransi itu
dalam berbagai bidang yang diatur dalam ketentuan-ketentuan baik perundang-undangan.
Keputuan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan atau edaran lainnya, dengan
hasil investasi ini diharapkan akan lebih meningkatkan keuntungan persahaan ataupun untuk
menutup kewajiba-kewajiban yang tidak cukup didanai dari penerimaan operasionalnya.
kesepuluh
mengingat kegiatan perasuransian menyangkut kehidpan orang banyak serta usaha agar
hak-hak masyakat terjamin maka Pemerintah perlu untuk malakukan pengawasan dan
pembinaan baik teknir maupun keuangan pada industri asuransi melalui Direktorat Asuransi,
Direktorat Lembaga Keuangan, Departeman Keuangan.
kesebelas
dalam rangka untuk lebih mengkokong kegiatan industri maka telah dikeluarkan Undang-
Undang Asuransi, Keputusan Presiden, Menteri Keuangan serta Edaran-edaran yang mengatur
industri dibibang operasioal, teknis perasuransian dan keuangannya.
duabelas
kediatan perasuransian bukan saja berkembang sejalan dengan perkembangan ekonomi
maupun kehidupan masyarakat serta perkembangan ternologi, akan tetapi juga berkembang
sejalan dengan perubahan alamiah lingkugan sehingga jenis-jenis risiko yang dihadapi makin
luas dan makin banyak ragamnya sehingga membutuhkan tenaga-tenaga disemua bidang
ilmu danhal ini membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas dan lebih beragam bagi
masyarakat dan memberikan tantangan yang lebih besar dalam pengembangan karir.
Memahami kondisi serta hal-hal tersebut diatas maka pernan asuransi dalam kehidupan
masyarakat sudah demikian pentingnya terutama di dalam dunia usaha yang meliputi hampir
semna aspek kehidupan dan kegiatan manusia dalam usaha untuk memberikan proteksi serta
penghimpun dan yang dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi dan terlebih dari itu membuka
pelung kesempatan kerja yang luas sekali kerana mambutuhkan sumber daya manusia dengan
berangam disiplin ilmu terutama disiplin ilmu asuransi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar