Sabtu, 03 November 2007

Masalah Asuransi Kecelakaan

MASALAH ASURANSI KECELAKAAN
DI LUAR JAM KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Masih seputar Asuransi Kecelakaan Di Luar Jam Kerja Dan Hubungan Kerja yang
penggalakkan “penegakkannya” semakin marak akhir-akhir ini. Peringatan baik lisan
ataupun tertulis yang disampaikan oleh pihak Suku Dinas selalu menyatakan bahwa
ketidakikutsertaan Perusahaan ke dalam AKDHK sebagai bentuk pelanggaran pidana
yang diancam dengan hukuman pidana. Bahkan beberapa Perusahaan Anggota luar
biasa DPN APINDO mendapatkan surat panggilan guna pemeriksaaan penyidikan dugaan
tindak pidana pelanggaran karena tidak mau melaksanakan program AKDHK. Padahal
perusahaan-perusahaan tersebut sudah mempunyai program sejenis dengan kualitas
yang lebih baik bagi karyawannya. Praktek pemaksaaan semacam ini yang sering
membuat banyak perusahaan bingung, pasalnya jika memang tujuannya ingin
mensejahterakan karyawan dan Perusahaan sudah memberikan program yang lebih baik,
kenapa harus tetap “dipaksa” ikut program yang standarnya lebih rendah ?
DPN APINDO sendiri secara tegas juga telah menyatakan bahwa program AKDHK tidak
sah karena seharusnya program semacam itu harus berdasarkan Undang-Undang bukan
Peraturan Daerah. Terlepas dari sah tidak sahnya pengaturan AKDHK tersebut, jika kita
melihat dalam Perda No. 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, “pelanggaran” terhadap
AKDHK sebenarnya bukan lagi merupakan tindak pelanggaran pidana sebagaimana
diatur dalam Perda No. 7 tahun 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Kesejahteraan
Pekerja Pada Perusahaan Di Wilayah DKI Jakarta. Bahkan dalam Perda No. 6 Tahun
2004 yang juga mencabut Perda No. 7 Tahun 1989 –walaupun secara umum isi Perda
No. 6 Tahun 2004 membingungkan karena banyak meng-copy paste ketentuan yang ada
dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan-- tidak ada lagi kewajiban
perusahaan untuk ikut program AKDHK (Lihat Tabel 1).
Dalam Perda No. 6 Tahun 2004 tersebut memang ada disinggung mengenai jaminan
sosial, dimana dalam Pasal 63 ayat (1) dinyatakan bahwa,”Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.” Lebih lanjut dalam
ayat 2 disebutkan,”Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi jaminan sosial dalam hubungan kerja dan jaminan sosial di luar hubungan kerja.”
Dalam penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan jaminan
sosial di luar hubungan kerja adalah jaminan atas resiko yang terjadi bagi tenaga kerja
yang bekerja di sektor informal, antara lain pramuwisma. Hal ini juga ditegaskan dalam
Pasal 64 ayat (3) yang menyatakan;” Jaminan Sosial diluar hubungan kerja merupakan
jaminan sosial bagi tenaga kerja yang bekerja di sektor informal.”
Pasal 64 ayat (2) menyebutkan jaminan sosial dalam hubungan kerja meliputi; a. untuk
waktu tertentu yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kemarian, b. untuk
waktu tertentu terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan
pemeliharaan kesehatan, c. untuk di luar jam kerja terdiri dari jaminan kecelakaan diri dan
jaminan kematian. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jaminan sosial dalam
hubungan kerja tersebut, terutama untuk sub di luar jam kerja. Apakah ini sama dengan
dengan program AKDHK? Jika kita telaah dari aturan yang lama, AKDHK hanya
mengcover Jaminan Kecelakaan (Pasal 9 Keputusan Gubernur No. 2 Tahun 1990 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Asuransi Kecelakaan Pekerja Diluar Jam Kerja dan Hubungan
Kerja), sedangkan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja-sub Di Luar Jam Kerja
sebagaimana diamanatkan dalam Perda No. 6 tahun 2004 tersebut mengcover Jaminan
Kecelakaan Diri dan Jaminan Kematian. AKDHK merupakan asuransi di luar jam kerja dan
hubungan kerja, sedangkan dalam Perda No. 6 Tahun 2004 ditegaskan jaminan sosial
diluar hubungan kerja ditujukan hanya untuk tenaga kerja yang bekerja di sektor informal.
Dari situ kita dapat menyimpulkan bahwa ada perbedaan substansi antara AKDHK
dengan sistem jaminan sosial yang diatur dalam Perda yang baru itu. (Lihat Tabel 2).
Apabila kemudian ada pihak yang menafsirkan atau menyatakan bahwa pengaturan
jaminan sosial dalam hubungan kerja-sub di luar jam kerja merupakan kelanjutan dari
AKDHK termasuk sanksi pidana pelanggarannya, maka pernyataan tersebut patut
dipertanyakan. Pertama karena Perda tersebut secara tegas tidak mewajibkan
perusahaan untuk ikut AKDHK (Lihat Pasal 48 Perda No. 6 Tahun 2004). Kedua karena
apabila kemudian dianggap terjadi “pelanggaran” terhadap ketentuan mengenai jaminan
sosial dalam hubungan kerja-sub di luar jam kerja, yang mungkin ditafsirkan sebagai
pengganti ketentuan AKDHK (Pasal 64 ayat 2 Perda No. 6 Tahun 2004), maka
”pelanggaran” terhadap ketentuan tersebut bukan merupakan tindak pidana (Lihat Pasal
71 Perda No. 6 Tahun 2004).
Lantas bagaimana jika ada pihak yang menyatakan bahwa pelaksanaan AKDHK
berlandaskan ketentuan Peralihan, dimana dalam Pasal 75 ayat (3) Perda No. 6 tahun
2004 dinyatakan; Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan
Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.” Secara tegas kita bisa
menjawab bahwa dalam hal penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja, Perda No. 7
Tahun 1989 mewajibkan adanya AKDHK sedangkan Perda No. 6 Tahun 2004 tidak
mewajibkan (Pasal 3 Perda No. 7 Tahun 1989 versus Pasal 48 Perda 6 Tahun 2004). Dari
ketentuan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa ada pertentangan, dan tentu saja
yang berlaku adalah peraturan yang baru, yakni Perda No. 6 tahun 2004. Lha kalau
masih ngeyel ? Jangan mau diperas! Manfaatkan APINDO!
Jakarta, 20 Oktober 2005
B. Marojahan Suryanto Sinurat
Kepala Urusan Informasi Dan Pelayanan Anggota
TABEL I
PERBANDINGAN PENGATURAN
MENGENAI FASILITAS KESEJAHTERAAN
ANTARA PERDA NO 7 TAHUN 1989 DENGAN PERDA NO. 6 TAHUN 2004
Perda No 7 Tahun 1989 Perda No 6 Tahun 2004
Pasal 2
Setiap Perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib menyelenggarakan
kesejahteraan pekerja
Pasal 48 (1)
Setiap Perusahaan wajib menyelenggarakan atau
menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh
Pasal 3
Untuk menciptakan kesejahteraan pekerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan wajib
menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sebagai
berikut:
a. pelayanan kesehatan;
b. peribadatan;
c. pakaian seragam kerja;
d. ruang makan/kantin;
e. olah raga;
f. hiburan/rekreasi;
g. angkutan;
h. pemondokan
i. perumahan;
j. balai peristirahatan;
k. balai pertemuan;
l. tempat penitipan anak-anak/bayi;
m. asuransi di luar jam kerja dan hubungan kerja
n. koperasi
o. pendidikan umum dan pemberantasan buta aksara;
p. usaha kesejahteraan lainnya
Pasal 48 (2)
Untuk menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perusahaan wajib menyediakan sebagai berikut:
a. pelayanan keluarga berencana
b. tempat penitipan bayi
c. perumahan pekerja/buruh
d. fasilitas beribadah
e. fasilitas olahraga
f. fasilitas kantin
g. fasilitas kesehatan
h. fasilitas rekreasi
i. fasilitas istirahat
j. koperasi
k. angkutan
Pasal 4
Pelaksanaan atas penyelenggaraan kesejahteraan
pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah
(NOTE: AKDHK diatur lebih lanjut oleh Keputusan
Gubernur DKI Jakarta No.2/1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) Program Asuransi Kecelakaan Diri
Di Luar Jam Kerja dan Hubungan Kerja)
Pasal 48 (3)
Prosedur dan tatacara penyelenggaraan fasilitas
kesejahteraan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Pasal 20 (1)
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 9
dan Pasal 19 Peraturan Daerah ini diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00 (lima puluh
ribu rupiah)
Pasal 71 (1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 15 ayat (1),
Pasal 16 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 20 ayat (2),
Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) huruf c dan d, Pasal
32 ayat (7), Pasal 36 ayat (3), Pasal 38 ayat (1), Pasal 48
ayat (1), Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (1)
diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
NOTE: Ketentuan mengenai Jaminan Sosial baik dalam
hubungan kerja ataupun di luar hubungan kerja
diatur dalam Pasal 63-Pasal 65
TABEL 2
PERBANDINGAN ANTARA
ASURANSI KECELAKAAN DI LUAR JAM KERJA DAN HUBUNGAN KERJA (PERDA
NO 7 TAHUN 1989 Jo Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.2/1990) DENGAN
JAMINAN SOSIAL DALAM HUBUNGAN KERJA DAN DI LUAR HUBUNGAN KERJA
(PERDA NO. 6 TAHUN 2004)
AKDHK
(Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.2/1990
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Asuransi Kecelakaan Diri Di Luar Jam Kerja
dan Hubungan Kerja)
JAMINAN SOSIAL
(PERDA No. 6 Tahun 2004 tentang
Ketenagakerjaan)
Pasal 2
(1) Setiap perusahaan di Wilayah DKI Jakarta seperti
dimaksud dalam Peraturan Nomor 7 Tahun 1989,
wajib menyelenggarakan program asuransi
kecelakaan diri di luar jam kerja bagi pekerjanya
(2) Setiap pekerja pada peruahaan dimaksud pada ayat
(1) pasal ini wajib dipertanggungkan dalam program
asuransi kecelakaan diri di luar jam kerja dan
hubungan kerja sebagai tertanggung.
Pasal 63
(1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi jaminan sosial dalam hubungan
kerja dan jaminan sosial di luar hubungan kerja
PENJELASAN: Yang dimaksud dengan jaminan sosial
di luar hubungan kerja adalah jaminan atas resiko kerja
yang terjadi bagi tenaga kerja yang bekerja di sektor
informal, antara lain pramuwisma.
Pasal 9
(1) Setiap pekerja peserta program asuransi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 yang tertimpa
kecelakaan diri di luar jam kerja dan hubungan kerja
berhak menerima jaminan kecelakaan.
(2) Jaminan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pasal ini meliputi:
a. Tunjangan sementara tidak mampu bekerja
b. Tunjangan cacat tetap;
c. Tunjangan kematian;
d. Penggantian alat bantu;
e. Penggantian gigi palsu dan kaca mata yang
besarnya ditetapkan sebagaimana termuat dalam
daftar jaminan kecelakaan terlampir
Pasal 64
(1) Jaminan sosial dalam hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), meliputi waktu
tertentu dan waktu tidak tertentu serta diluar jam kerja
(2) Jaminan sosial dalam hubungan kerja:
a. untuk waktu tertentu terdiri dari jaminan kecelekaan
kerja dan jaminan kematian
b. untuk waktu tidak tertentu terdiri dari jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari
tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan
c. untuk di luar jam kerja terdiri dari jaminan
kecelakaan diri dan jaminan kematian.
PENJELASAN: Jaminan kecelakaan diri adalah
jaminan atas peristiwa yang terjadi secara tiba-toba,
tidak terduga sebelumnya, datang dari luar diri
tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki
dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam
peristiwa itu serta terjadi diluar jam kerja dan
hubungan kerja.
(3) Jaminan Sosial di luar hubungan kerja merupakan
jaminan sosial bagi tenaga kerja di sektor informal

Tidak ada komentar: